Dapur Busrin
Membaca berita online di detik.com (baca: Si miskin dihukum 2 tahun, Pengacara pertanyakan rasa kemanusiaan hakim )membuat trenyuh, Gan...
Buruh tani miskin Busrin (48) dihukum selama 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar gara gara menebang pohon mangrove yang akan dijadikan kayu bakar.
Berita itu mengingatkan pada kisah novel karya Victor Hugo berjudul Les Miserables.
Perancis, 1795
Seorang gembel bernama Jean Valjean, mengendap-endap di toko roti Place de l`Englise pada minggu malam untuk mengambil roti bagi dirinya dan 7 anaknya yang telah seharian tidak makan. Aksi 'pencurian' tersebut diketahui oleh pemilik toko, Maubert Isabeau dan Jean panik lalu memecahkan kaca ambil langkah seribu.
Jean lalu membuang roti untuk menghilangkan barang bukti.
Tapi tangannya yang berdarah menjadi bukti 'pencurian' itu.
Jean lalu dihadapkan ke pengadilan dengan pasal 'Pencurian di malam hari di rumah kosong'.
Alhasil, dia dijebloskan ke penjara selama 19 tahun, di Toulon, 27 hari perjalanan kereta berkuda dari Paris.
Dengan rantai di leher, Jean berubah nama menjadi 24.601.
Bagaimana nasib ke 7 anaknya?
Hukum tidak menjawab itu.
Probolinggo, 16 Juli 2014
Buruh tani miskin, Busrin (48) mencari kayu bakar di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih agar dapurnya supaya tetap ngebul.
Saat menebang pohon dengan sabit dan tenaga tangannya yang lelah, Busrin kepergok anggota polisi dari Polair Polres Probolinggo.
Lelaki yang tidak lulus SD itu lalu digelandang ke markas polisi dan dihadapkan ke meja hijau.
Busrin dinyatakan melanggar Pasal 35 huruf e, f dan g UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Terkecil jo Pasal 73.
Pasal 35 guruf e, f dan g menyatakan:
Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; menebang, melakukan konversi ekosistem mangrove di kawasan atau zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; menebang mangrove di Kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain.
TKP penebangan mangrove (dok.detikcom)
Adapun pasal 73 berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar setiap orang yang dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, melakukan konversi ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g.
Atas fakta di atas, PN Probolinggo lalu menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 bulan. Majelis menilai dengan adanya perbuatan terdakwa, yakni menebang pohon mangrove tersebut dapat menyebabkan perubahan fungsi lingkungan dalam skala yang luas apabila dilakukan secara terus menerus dan merusak lingkungan ekologis alam, terjadinya akumulasi pencemaran dan menurunkan kualitas air.
Sumber : Detik.Com
Mampukah Jokowi memberantas mafia hakim tak bernurani...?
No comments:
Post a Comment