"MUI mengeluarkan fatwa haram tentang Perayaan Natal Bersama, bukan ucapan selamat Natal pada 7 Maret tahun 1981," ujar Cholil seperti dikutip dari akun Facebook Cholil Nafis.
Menurut Cholil, sejak dulu, MUI tidak pernah memfatwakan haram umat Islam yang mengucapkan selamat natal.
Yang diharamkan MUI adalah, bahwa:
1. Perayaan Natal adalah kegiatan keagamaan Umat Kristiani.
2. Mengikuti upacara Natal Bersama bagi umat Islam hukumnya haram dan,
3. Agar umat Islam tidak terjerumus pada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.
Menurut kesimpulan Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PB NU itu, MUI secara eksplisit tidak mengharamkan ucapan selamat Hari Natal, yang diharamkan adalah merayakan bersama Hari Natal.
MUI hanya menganjurkan untuk tidak ikut kegiatan Natal (bukan mengharamkan) untuk melindungi dan menjaga iman.
Cholil menjelaskan, ada tiga macam alasan orang mengucapkan selamat hari Natal:
1. Orang yg menghormati temannya atau agama lain lalu mengucapkan Selamat Hari Natal hukumnya Jaiz(boleh) asalkan tidak meyakini Tuhan Nasrani dan mensekutukan Allah SWT.
2. Hukumnya murtad secara akidah bukan hanya sekedar haram mengucapkan Selamat Hari Natal jika menyakini Isa Al Masih adalah Tuhan dan Natal adalah perayaan keagamaannya.
3. bagi yang menganggap bagian dari ibadah Islam dalam Mengucapkan Selamat Natal maka hukumnya Haram...
"Saya melihat dalam konteks umat Islam Indonesia mengucapkan Selamat Hari Natal pada acara Natalan adalah sebagai persaudaraan se-bangsa dan tanah air serta sebagai toleransi antar umat beragama, maka hukumnya boleh atauJaiz," ujarnya.
Sumber:
Berita9
No comments:
Post a Comment