Hukum Menshalatkan Koruptor Dan Terroris
Aksiteror dan korupsi dengan segala bentuknya dan motifnya mendadak jadi kejahatan paling terkutuk setidaknya pada lima belas tahun terakhir di Indonesia. Bahkan orang-orang yang terlibat atau menikmati dua jenis kejahatan ini ikut juga melaknat perilaku teror dan perilaku koruptif yang dilakukan orang lain.
Aksi teror dan tindak kejahatan korupsi karenanya menjadi musuh masyarakat. Tidak heran saat aksi teror atau tindak kejahatan korupsi tercium oleh media, masyarakat mengumpat pelakunya dengan sebutan “Dajjal”.
Dampak kejahatan setingkat Dajjal ini bisa dilihat dan diraba langsung oleh pancaindra. Banyak sekali kerugian yang diderita oleh masyarakat akibat aksi teror dan tindakan korupsi.
Karena aksi teror, seorang istri menjadi janda, seorang suami menjadi duda, anak-anak menjadi yatim, orang-orang sehat menjadi cacat, aset-aset dan fasilitas umum menjadi rusak, orang-orang menjadi resah.
Sementara korupsi menurunkan derajat kemuliaan seseorang. Yang paling kentara, korupsi meruntuhkan keikhlasan. Mereka yang diamanahkan melayani masyarakat, justru merasa paling berjasa dan mengharapkan imbalan di luar gaji pokok. Layanan untuk masyarakat umum atau mewujudkan kepentingan umum bergeser menjadi layanan untuk kepentingan “pemborong”.
Atas dasar ini kejahatan teror dan perilaku busuk korupsi digolongkan sebagai dosa besar yang dapat menjerumuskan pelakunya ke dalam neraka. Khazanah ulama menyebutnya sebagai “kaba’ir” dosa besar yang mengundang laknat Allah beserta makhluk-Nya hingga ikan-ikan di dasar laut.
Terlebih lagi kejahatan teror. Kejahatan ini bisa juga masuk ke dalam kategori bid’ah dan zindik. Pasalnya pelaku teror kerap mengharamkan apa yang dihalalkan Allah dan menghalalkan apa yang diharamkan Allah seperti membunuh manusia dalam kondisi aman atau membunuh diri dengan meledakan bom di keramaian.
Aksi sweeping tempat-tempat hiburan atau rumah ibadah agama lain juga termasuk salah satu bentuk teror. Demikian juga aparat birokrasi yang menjadi centeng atas kepentingan-kepentingan perusahaan tertentu dengan mengintimidasi masyarakat demi kelancaran aktivitas perusahaan yang bersangkutan.
Tetapi segagah apa pun, teroris dan koruptor juga tetap mengalami kematian sebagaimana makhluk hidup pada umumnya. Lalu bagaimana kalau mereka wafat? Apakah umat Islam tetap diwajibkan untuk memandikan, mengafankan, menyembahyangkan, dan memakam jenazahnya? Ibnu Rusydi dalam Bidayatul Mujtahid menerangkan sebagai berikut.
وأجمع أكثر أهل العلم على إجازة الصلاة على كل من قال لا إله إلا الله. وفي ذلك أثر أنه قال عليه الصلاة والسلام "صلوا على من قال " لا إله إلا الله " وسواء كان من أهل كبائر أو من أهل البدع، إلا أن مالكا كره لأهل الفضل الصلاة على أهل البدع، ولم ير أن يصلي الإمام على من قتله حدا. ومن العلماء من لم يجز الصلاة على أهل الكبائر ولا أهل البغي والبدع. وأما كراهية مالك الصلاة على أهل البدع فذلك لمكان الزجر والعقوبة لهم.
Mayoritas ulama sepakat membolehkan umat Islam untuk menyembahkan jenazah setiap orang yang mengucapkan “Lâ ilâha illallâh” baik jenazah itu pelaku dosa besar maupun ahli bid‘ah. Hanya saja Imam Malik memakruhkan orang-orang terpandang atau terkemuka untuk ikut menyembahyangkan jenazah ahli bid’ah. Tetapi Imam Malik tidak berpendapat perihal pemerintah menyembahyangkan jenazah mereka yang terkena hukuman mati (hudud). Bahkan sebagian ulama tidak memperbolehkan masyarakat menyembahyangkan jenazah pelaku dosa besar, pelaku zina, dan pelaku bid‘ah. Pilihan makruh oleh Imam Malik lebih pada kecaman dan sanksi (sosial) untuk mereka.
Dari keterangan di atas, Ibnu Rusydi mengisyaratkan bahwa ulama, para kiai, para ustadz, modin, amil, dan juga orang terpandang di sebuah masyarakat tidak perlu hadir menyembahkan jenazah teroris, pelaku sweeping, koruptor, mereka yang menyalahgunakan jabatan.
Cukup masyarakat awam yang menghadiri upacara sembahyang dan pemakaman jenazah mereka. Ini merupakan bentuk sanksi sosial dan kecaman keras atas kejahatan-kejahatan besar seperti teror, korupsi, sweeping yang sangat merusak kehidupan masyarakat umum.
(nu online)
No comments:
Post a Comment