Sunday, 30 November 2014

Oral Seks Dan Permasalahannya [7]


Artikel sebelumnya baca disini...


Wacana keempat:
Oral seks menyerupai perilaku hewan, dimana tasyabbuh dengan tingkah hewan diharamkan sesuai keterangan beberapa hadits.
Jawaban: Koreksi atas wacana tersebut datang dari dua sisi.
Koreksi pertama, dalil-dalil tasyabbuh dengan hewan tersebut dijumpai dalam konteks shalat, tidak dijumpai qiyas ulama dalam kondisi lainnya.
Dalil-dalil yang dimaksud antara lain:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اعْتَدِلُوا فِي السُّجُودِ وَلَا يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ
"Dari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Seimbangkanlah kalian dalam sujud, dan janganlah salah seorang dari kalian membentangkan kedua sikunya sebagaimana anjing membentangkan tangannya." (H.R.Bukhari-Muslim)
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا لِي أَرَاكُمْ رَافِعِي أَيْدِيكُمْ كَأَنَّهَا أَذْنَابُ خَيْلٍ شُمْسٍ اسْكُنُوا فِي الصَّلَاةِ
"Dari Jabir bin Samurah berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar menemui kami dan bersabda:
Mengapa aku melihat kalian mengangkat tangan kalian, seakan-akan ia adalah ekor kuda yang gelisah. Tenanglah kalian di dalam shalat." (HR. Muslim)
عَنْ عَلِيٍّ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا عَلِيُّ لَا تُقْعِ إِقْعَاءَ الْكَلْبِ
"Dari Ali berkata, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Hai Ali, janganlah duduk seperti duduknya anjing (dalam shalat)." (HR. Ibnu Majah)
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِبْلٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَقْرَةِ الْغُرَابِ وَافْتِرَاشِ السَّبُعِ وَأَنْ يُوَطِّنَ الرَّجُلُ الْمَكَانَ فِى الْمَسْجِدِ كَمَا يُوَطِّنُ الْبَعِيرُ.
Dari Abdurrahman bin Syibli berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang (sujud dengan cepat) seperti burung gagak mematuk dan (menghamparkan lengan ketika sujud) seperti binatang buas yang sedang membentangkan kakinya dan melarang seseorang mengambil lokasi khusus di masjid (untuk ibadahnya) sebagaimana unta menempati tempat berderumnya (berlutut turun dengan kedua kaki depan atau keempat kakinya, pen)." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Nasai, Baihaqi, dan Ibnu Abi Syaibah)

Komentar Ibnu Daqiq al-'Ied dan Ibnu Hajar al-'Asqalani tentang hadits tersebut:
وقال ابن دقيق العيد هو ذكر الحكم مقرونا بعلته لأن التشبيه بالأشياء الخسيسة يناسب تركه في الصلاة ذكره السيوطي قال ابن حجر فيكره ذلك لقبح الهيئة المنافية للخشوع والأدب إلا لمن أطال السجود حتى شق عليه اعتماد كفيه فله وضع ساعديه على ركبتيه
"Ibnu Daqiq al-'Ied berkata: hadits itu berisi tentang penuturan hukum beserta alasannya. Sebab penyerupaan dengan sesuatu yang rendah bersesuaian untuk ditinggalkan dalam shalat, diungkapkan juga oleh as-Suyuthi.
Ibnu Hajar berkomentar bahwa hal itu dimakruhkan sebab merupakan tingkah yang buruk yang meniadakan sifat khusu' dan adab, kecuali pada orang yang panjang sujudnya sehingga kepayahan menyangga dengan kedua telapak tangannya, maka dia boleh meletakkan kedua lengannya pada kedua lututnya."
(Mirqat al-Mafatih syarh Misykat al-Mashabih, 3/425)


Koreksi kedua, bersetubuh dengan gaya belakang (doggy style) diperbolehkan oleh syariat meski nyata tasyabbuh dengan banyak hewan.

Sumber:
Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB (PISS-KTB)

No comments:

Post a Comment