Sunday, 30 November 2014

Oral Seks Dan Permasalahannya [4]


Artikel sebelumnya baca disini...


"Sesungguhnyalah, hak bersama antara suami-istri tidak sebatas pada konteks bersetubuh melainkan terlaku umum pada apa yang dibahasakan al-Qur'an dengan itimta' (percumbuan).
Begitulah, yakni tiap suami-istri berhak memilih percumbuan dengan pasangannya dengan pilihan apapun yang ia kehendaki.
Dalam konteks persetubuhan ataupun lainnya.
Tidak ada pengecualian dalam hal ini selain pada tiga perkara:
1. Bersetubuh saat haidh.
2. Bersetubuh pada dubur, yakni penetrasi pada anus.
3. Aktivitas percumbuan yang menimbulkan dampak buruk bagi salah satu atau keduanya, lewat persaksian pakar di bidangnya (dokter).

Sedangkan selain tiga hal yang diharamkan tersebut maka statusnya tetap pada hukum asal kebolehan syariat."


JAWABAN-JAWABAN
Menengok pada dinamika opini ilmiah masa kini tentang oral seks, maka terdapat sejumlah pendapat berseberangan yang masih perlu ditinjau ulang. Berikut akan disajikan sejumlah wacana tersebut beserta jawabannya:
Wacana pertama, oral seks adalah tradisi Romawi Kuno dan India kuno.
Dengan demikian terjadi tasyabbuh bil kuffar yang diharamkan.
Jawaban: Tidak semua tasyabbuh itu haram.
Ibnu Hajar al-'Asqalani menggaris bawahi bahwa tasyabbuh yang diharamkan adalah selain tasyabbuh dalam urusan kebaikan. Sementara oral seks adalah bagian dari pemanasan seksual yang dianjurkan.
- Dalam Fathul Bari:
وقال الشيخ أبو محمد بن أبي جمرة نفع الله به ما ملخصه ظاهر اللفظ الزجر عن التشبه في كل شيء لكن عرف من الأدلة الأخرى أن المراد التشبه في الزي وبعض الصفات والحركات ونحوها لا التشبه في أمور الخير
"Syekh Abu Muhammad bin Abi Hamzah -semoga Allah memberi kemanfaatan padanya- berkata: Kesimpulan dari dzahir teks nash adalah larangan menyerupai pada setiap sesuatu (dari orang kafir). Akan tetapi dalil-dalil lainnya menunjukkan yang dimaksud menyerupai adalah menyerupai dalam atribut, sebagian sifat-sifat, perilaku, dan semacamnya. Bukan menyerupai dalam urusan kebaikan." (Fathul Bari, 13/333)

Sumber:
Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB (PISS-KTB)

No comments:

Post a Comment