Mau Buat Toko Online Gratis?
Daftar Disini!
Nikah sebagai salah satu perbuatan ibadah. Islam sangat menganjurkan ummatnya untuk menikah jika sudah mampu.
Adapun Syarat sahnya nikah sebagai berikut:
Untuk Laki-Laki:
- - Muslim.
- - Merdeka (Bukan Budak).
- - Benar-Benar Lelaki (Bukan Laki laki 'jadian'...).
- - Adil.
- - Tidak Beristeri Empat.
- - Bukan Mahrom Calon Isteri.
- - Tidak dalam keadaan ihrom Haji/Umroh.
Untuk Perempuan
- - Islam.
- - Perempuan Merdeka.
- - Bukan perempuan mahram dengan calon suami.
- - Yang Mau Dinikahi Bukan khunsa/punya kelamin ganda/Banci.
- - Tidak dalam ihram haji/umrah.
- - Tidak dalam 'idah.
- - Bukan isteri orang.
Rukun Nikah
Adapun Rukun Nikah itu terdiri dari Lima: Adanya calon suami, adanya calon istri, shighat (Ijab dan Qabul), Wali perempuan, dan 2 orang saksi dalam pernikahan.
Untuk lebih detil Dalam Masalah Fiqih, anda bisa membaca di; http://kitab-fiqih.blogspot.in/.
No comments:
Post a Comment