Wednesday, 13 August 2014

syarat Rukun Nikah Dalam Islam

Mau Buat Toko Online Gratis?
Daftar Disini!


Nikah sebagai salah satu perbuatan ibadah. Islam sangat menganjurkan ummatnya untuk menikah jika sudah mampu.

Adapun Syarat sahnya nikah sebagai berikut:


Untuk Laki-Laki:
    - Muslim.

    - Merdeka (Bukan Budak).

    - Benar-Benar Lelaki (Bukan Laki laki 'jadian'...).

    - Adil.

    - Tidak Beristeri Empat.

    - Bukan Mahrom Calon Isteri.

    - Tidak dalam keadaan ihrom Haji/Umroh.

Untuk Perempuan


    - Islam.

    - Perempuan Merdeka.

    - Bukan perempuan mahram dengan calon suami.

    - Yang Mau Dinikahi Bukan khunsa/punya kelamin ganda/Banci.

    - Tidak dalam ihram haji/umrah.

    - Tidak dalam 'idah.

    - Bukan isteri orang.

Rukun Nikah


Adapun Rukun Nikah itu terdiri dari Lima: Adanya calon suami, adanya calon istri, shighat (Ijab dan Qabul), Wali perempuan, dan 2 orang saksi dalam pernikahan.

Untuk lebih detil Dalam Masalah Fiqih, anda bisa membaca di; http://kitab-fiqih.blogspot.in/.

No comments:

Post a Comment